Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas memiliki kewenangan yang sama dengan Pejabat struktural yang berhalangan sementara atau Jabatan Struktural yang lowong, kecuali:
a. mengambil kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak kepada anggaran;
b. MENETAPKAN keputusan yang bersifat substansial;
c. menjatuhkan hukuman disiplin;
d. memberikan penilaian kinerja terhadap Pegawai; dan
e. mengambil kebijakan yang mengikat lainnya.
(2) Dalam hal kewenangan pejabat definitif yang berhalangan sementara atau kewenangan yang muncul dari Jabatan Struktural yang lowong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pejabat satu tingkat lebih tinggi dari pejabat definitif yang bersangkutan.
Koreksi Anda
