Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat struktural yang berwenang harus menunjuk Pegawai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai: a. Pelaksana Harian Jabatan Struktural, jika terdapat pejabat struktural yang berhalangan sementara; atau b. Pelaksana Tugas Jabatan Struktural, jika terdapat Jabatan Struktural yang lowong.
Koreksi Anda