Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pejabat struktural yang berwenang harus menunjuk Pegawai untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai:
a. Pelaksana Harian Jabatan Struktural, jika terdapat pejabat struktural yang berhalangan sementara; atau
b. Pelaksana Tugas Jabatan Struktural, jika terdapat Jabatan Struktural yang lowong.
Koreksi Anda
