Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pedoman banyaknya imbalan bagi Kurator yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
