Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pedoman banyaknya imbalan bagi Kurator yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id