Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Kurator dapat melakukan rapat dengan kreditur mengenai imbalan tambahan, yang diperhitungkan dari harta Debitor Pailit.
Koreksi Anda