Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS
Teks Saat Ini
Imbalan bagi Pengurus ditentukan sebagai berikut :
a. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang yang berakhir dengan perdamaian, banyaknya imbalan ditentukan oleh hakim dan dibebankan kepada Debitor dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif kerja dari Pengurus yang bersangkutan, dengan ketentuan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai hutang yang harus dibayar oleh Debitor; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir tanpa perdamaian, banyaknya imbalan ditentukan oleh hakim dan dibebankan kepada Debitor dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan, dan tarif kerja dari Pengurus yang bersangkutan dengan ketentuan paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai hutang yang harus dibayar oleh Debitor.
Koreksi Anda
