Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kurator dapat menerima imbalan lain yang berasal dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling banyak 2½% (dua satu perdua persen) dihitung dari penjualan harta yang dikuasai kreditur lain atau pihak ketiga yang eksekusinya ditangguhkan.
Koreksi Anda