Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN IMBALAN BAGI KURATOR DAN PENGURUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Banyaknya imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut : a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, banyaknya imbalan adalah sebanyak persentase dari nilai hasil harta pailit di luar utang sebagaimana ditentukan dalam perdamaian dengan perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, banyaknya imbalan adalah sebanyak persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang dengan perhitungan sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit. (2) Hakim dalam menentukan banyaknya imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif kerja dari Kurator yang bersangkutan. (3) Banyaknya imbalan bagi Kurator Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, ditentukan sebagai berikut : a. dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, banyaknya imbalan ditetapkan dalam rapat kreditur yang pertama kali; atau b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit. (4) Hakim dalam menentukan banyaknya imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, wajib mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan pekerjaan, kemampuan, dan tarif kerja dari Kurator Sementara yang bersangkutan.
Koreksi Anda