Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara;
b. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki; dan
c. Penyuluh Hukum yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
