Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan pengembangan profesi bagi Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e;
diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.
(2) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari jabatan negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Penyuluh Hukum yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
