Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Giyanto, S.H., M.H., pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, jabatan Kepala Bidang Pengembangan Penyuluhan Hukum, dipindahkan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan Angka Kredit sebesar 260, Mengingat jabatan Sdr.
Giyanto, S.H., M.H., lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam Jabatan Fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyuluh Hukum Ahli Muda yaitu 1 Maret 2014 sampai dengan 28 Februari 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yaitu 260 ke Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 28 Februari 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda.
(2) Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr Ridwan, S.H., S.IP., M.H., pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2013, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Desember 2014 dengan Angka Kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda yaitu 1 Desember 2014 sampai dengan 30 November 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 November 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda.
(3) Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Penyuluh Hukum yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Iwan Alamsyah, S.Kom., M.Si., Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2017 dengan Angka Kredit sebesar 552.
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 Oktober 2017 sampai dengan 30 September 2022 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2017 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Madya.
(4) Penyuluh Hukum Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan pengembangan profesi.
(5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Penyuluh Hukum dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6) Pembebasan sementara Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(7) Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
