Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas pokok Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas pokok Tim Penilai Kantor Wilayah, yaitu:
a. membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tugas pokok Tim Penilai Instansi, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Tugas pokok Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(6) Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
