Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan instansi selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Pejabat eselon II yang membidangi Penyuluhan Hukum di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli www.djpp.kemenkumham.go.id
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Penyuluh Hukum Ahli Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Hukum Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
