Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1);
b. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Keputusan pengangkatan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
