Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang hukum atau bidang lain yang kualifikasinya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang Penyuluhan Hukum.
(4) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(5) Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Koreksi Anda
