Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Penyuluhan Hukum berdasarkan keputusan pejabat yang www.djpp.kemenkumham.go.id berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (2) PNS yang disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memperhatikan formasi jabatan. (3) Angka Kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014. (4) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. (5) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (6) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014 dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (7) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda