Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum.
(2) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum didasarkan pada indikator peta Penyuluhan Hukum, meliputi:
a. letak geografis;
b. jumlah penduduk; dan
c. permasalahan hukum.
(3) Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan perhitungan beban kerja.
Koreksi Anda
