Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang dinilai dalam pemberian Angka Kreditnya, terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. Diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat Prajabatan. b. Penyuluhan Hukum, meliputi: 1. penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 2. pengembangan kualitas Penyuluhan Hukum. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Penyuluhan Hukum; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Penyuluhan Hukum. (3) Penunjang tugas Penyuluh Hukum, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Penyuluhan Hukum; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Penyuluh Hukum. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Rincian kegiatan Penyuluh Hukum dan Angka Kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 2014.
Koreksi Anda