Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Bahan penilaian Angka Kredit Penyuluh Hukum disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah eselon III yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Penyuluh Hukum yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit.
(2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum menyampaikan usul penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(3) Usul penetapan Angka Kredit untuk Penyuluh Hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III- A sampai dengan Lampiran III-D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan Angka Kredit Penyuluh Hukum harus dilampiri dengan:
a. surat pernyataan mengikuti pendidikan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan kualitas penyuluhan hukum dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII; dan/atau
e. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
