Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, antara lain: a. menyusun ketentuan teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; www.djpp.kemenkumham.go.id c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; d. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penyuluhan Hukum; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; f. menyelenggarakan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; g. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; h. menganalisis kebutuhan diklat fungsional/teknis di bidang Penyuluhan Hukum; i. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, ketentuan pelaksanaan, dan ketentuan teknisnya; j. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; k. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; l. memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Hukum; m. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik dan etika profesi Penyuluh Hukum; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2014 | Pasal.id