Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap tetapi tanpa barang bukti Narkotika dan positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah atau rambut dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelola oleh Pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
(2) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dengan atau tidak memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut atau DNA selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
(3) Barang bukti dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap dengan barang bukti melebihi dari jumlah tertentu www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan positif memakai Narkotika berdasarkan hasil tes urine, darah, rambut atau DNA setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dinyatakan dengan hasil asesmen dari Tim Assesmen Terpadu, tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Cabang Rumah Tahanan Negara di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA serta dapat diberikan pengobatan dan perawatan dalam rangka rehabilitasi.
(5) Hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) wajib disimpulkan paling lama 6 (enam) hari sejak diterimanya permohonan dari Penyidik.
Koreksi Anda
