Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian kembali Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Ketentuan mengenai format surat penyampaian kembali Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
