Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang telah selesai Pengharmonisasian kepada Pemrakarsa untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Surat Selesai Pengharmonisasian dengan melampirkan:
a. naskah Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang telah mendapatkan paraf persetujuan; dan
b. berita acara Pengharmonisasian.
(3) Pemrakarsa MENETAPKAN dan mengajukan permohonan pemgundangan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Surat Selesai Pengharmonisasian diterima.
(4) Ketentuan mengenai format Surat Selesai Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dan format berita acara Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
