Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian hasil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi berupa: a. Surat Selesai Pengharmonisasian untuk Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang telah disepakati dan mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; atau b. surat penyampaian kembali permohonan Pengharmonisasian untuk Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Penyampaian hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi.
Koreksi Anda