Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian hasil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi berupa:
a. Surat Selesai Pengharmonisasian untuk Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang telah disepakati dan mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; atau
b. surat penyampaian kembali permohonan Pengharmonisasian untuk Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Penyampaian hasil Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi.
Koreksi Anda
