Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang telah disepakati dalam rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 32, minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang mewakili Pemrakarsa dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mewakili Kementerian membubuhkan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi. (2) Pembubuhan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda