Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil rapat Pengharmonisasian terdapat materi muatan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang:
a. bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi;
b. belum tercapai kesepakatan substansi kementerian/badan/lembaga/komisi;
c. tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional karena sedang terjadi proses pencabutan atau terjadi proses perubahan yang mengubah atau perubahan yang mengganti peraturan perundang-undangan terkait;
dan/atau
d. masih perlu dikaji dan dibahas kembali oleh Pemrakarsa, Direktur Jenderal dapat mengembalikan permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda
