Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil rapat Pengharmonisasian terdapat materi muatan Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang: a. bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi; b. belum tercapai kesepakatan substansi kementerian/badan/lembaga/komisi; c. tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional karena sedang terjadi proses pencabutan atau terjadi proses perubahan yang mengubah atau perubahan yang mengganti peraturan perundang-undangan terkait; dan/atau d. masih perlu dikaji dan dibahas kembali oleh Pemrakarsa, Direktur Jenderal dapat mengembalikan permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda