Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2) Rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(3) Dalam hal Direktur Jenderal berhalangan hadir, Direktur Jenderal dapat menugaskan:
a. Direktur Harmonisasi;
b. pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; atau
c. perancang peraturan perundang-undangan ahli utama, perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, atau pejabat administrator yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan.
(4) Rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh wakil dari Pemrakarsa yang menguasai substansi dengan jabatan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berwenang mengambil keputusan.
Koreksi Anda
