Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal Direktur Jenderal berhalangan hadir, Direktur Jenderal dapat menugaskan: a. Direktur Harmonisasi; b. pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; atau c. perancang peraturan perundang-undangan ahli utama, perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, atau pejabat administrator yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan. (4) Rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh wakil dari Pemrakarsa yang menguasai substansi dengan jabatan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berwenang mengambil keputusan.
Koreksi Anda