Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan melakukan analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi.
(2) Analisis konsepsi Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(3) Analisis konsepsi Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang- undangan lain;
b. asas hukum;
c. putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
d. putusan Mahkamah Agung mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG;
e. yurisprudensi;
f. alasan pembentukan;
g. dasar kewenangan dan peraturan perundang- undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan;
h. arah dan jangkauan pengaturan;
i. keterkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana kerja pemerintah;
j. hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada;
k. konsekuensi terhadap keuangan negara; dan/atau
l. unsur lainnya.
Koreksi Anda
