Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi. (2) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, rapat Pengharmonisasian dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai. (4) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dengan mengikutsertakan: a. Pemrakarsa; b. kementerian/badan/lembaga/komisi terkait; dan c. perancang peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda