Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi.
(2) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(3) Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut, rapat Pengharmonisasian dapat dilakukan lebih dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak persyaratan permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(4) Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi dilakukan dengan mengikutsertakan:
a. Pemrakarsa;
b. kementerian/badan/lembaga/komisi terkait; dan
c. perancang peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
