Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan melakukan pemeriksaan administratif terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan menyampaikan pemberitahuan melalui Aplikasi E- Harmonisasi kepada Pemrakarsa dengan disertai alasan.
(3) Pemrakarsa menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan.
(4) Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan kelengkapan dan kesesuaian dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(5) Pemrakarsa dapat mengajukan kembali permohonan yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan melakukan rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi.
Koreksi Anda
