Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
a. naskah urgensi;
b. Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi;
dan
c. izin prinsip untuk substansi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang membutuhkan persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
