Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi: a. naskah urgensi; b. Rancangan Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi; dan c. izin prinsip untuk substansi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga/Komisi yang membutuhkan persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda