Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah disepakati dalam rapat Pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 18, minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang mewakili Pemrakarsa dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mewakili Kementerian membubuhkan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Pembubuhan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda