Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada rapat tim kecil terdapat permasalahan terkait substansi yang tidak dapat diputuskan, permasalahan tersebut dilaporkan pada rapat pleno untuk mendapatkan keputusan.
(2) Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan pada rapat pleno, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri untuk menyelenggarakan rapat tingkat menteri.
(3) Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diselesaikan pada rapat tingkat menteri, Menteri menyampaikan surat kepada menteri koordinator sesuai dengan bidangnya untuk dibahas dan diputuskan pada rapat tingkat menteri koordinator.
(4) Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diselesaikan pada tingkat menteri koordinator, Menteri menindaklanjuti Pengharmonisasian berdasarkan hasil keputusan pada rapat tingkat menteri koordinator.
(5) Dalam hal pada rapat koordinasi tingkat menteri koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghasilkan keputusan, Menteri menyampaikan permasalahan tersebut kepada
untuk mendapatkan keputusan.
(6) Menteri menindaklanjuti Pengharmonisasian berdasarkan hasil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
