Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c untuk menyempurnakan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut hasil rapat pleno.
(2) Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal, Direktur Harmonisasi, atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh Pemrakarsa dan wakil dari kementerian/badan/lembaga/komisi terkait yang menguasai substansi dan berwenang mengambil keputusan.
Koreksi Anda
