Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil rapat pleno terdapat materi muatan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang:
a. bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan
yang lebih tinggi;
b. belum tercapai kesepakatan substansi kementerian/badan/lembaga/komisi;
c. tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional karena sedang terjadi proses pencabutan atau terjadi proses perubahan yang mengubah atau perubahan yang mengganti peraturan perundang-undangan terkait;
dan/atau
d. masih perlu dikaji dan dibahas kembali oleh Pemrakarsa, Direktur Jenderal dapat mengembalikan permohonan Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda
