Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk: a. memperoleh masukan dari kementerian/badan/lembaga/komisi terkait terhadap substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN; b. membahas substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN terkait masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. MEMUTUSKAN substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN yang bersifat krusial; dan/atau d. membubuhkan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN oleh wakil dari masing-masing kementerian/badan/lembaga/komisi terkait. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam hal Direktur Jenderal berhalangan hadir, Direktur Jenderal dapat menugaskan: a. Direktur Harmonisasi; b. pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; atau c. perancang peraturan perundang-undangan ahli utama. (4) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh wakil dari Pemrakarsa yang menguasai substansi dengan jabatan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berwenang mengambil keputusan.
Koreksi Anda