Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat internal;
b. rapat bilateral antara Pemrakarsa dan Kementerian;
dan/atau
c. rapat trilateral antara Pemrakarsa, Kementerian, dan kementerian/badan/lembaga/komisi terkait.
(3) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal, Direktur Harmonisasi, atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
