Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat internal; b. rapat bilateral antara Pemrakarsa dan Kementerian; dan/atau c. rapat trilateral antara Pemrakarsa, Kementerian, dan kementerian/badan/lembaga/komisi terkait. (3) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal, Direktur Harmonisasi, atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda