Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
a. naskah urgensi;
b. surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian;
c. Rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian;
d. daftar Progsun Perpres atau Izin Prakarsa; dan
e. izin prinsip untuk substansi Peraturan PRESIDEN yang membutuhkan persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
