Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi: a. naskah urgensi; b. surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; c. Rancangan Peraturan PRESIDEN yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; d. daftar Progsun Perpres atau Izin Prakarsa; dan e. izin prinsip untuk substansi Peraturan PRESIDEN yang membutuhkan persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda