Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi: a. naskah urgensi; b. surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; c. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; dan d. daftar Progsun PP atau Izin Prakarsa.
Koreksi Anda