Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
a. naskah urgensi;
b. surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian;
c. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; dan
d. daftar Progsun PP atau Izin Prakarsa.
Koreksi Anda
