Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi:
a. Naskah Akademik, kecuali untuk Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, pencabutan UNDANG-UNDANG, dan pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG;
b. keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur untuk Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, pencabutan UNDANG-UNDANG, dan pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG;
c. surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian;
d. Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; dan
e. daftar Prolegnas atau Izin Prakarsa.
Koreksi Anda
