Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN UNDANG UNDANG RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN DAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI BADAN LEMBAGA KOMISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pengharmonisasian Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi: a. Naskah Akademik, kecuali untuk Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, pencabutan UNDANG-UNDANG, dan pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG; b. keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur untuk Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, penetapan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, pencabutan UNDANG-UNDANG, dan pencabutan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG; c. surat keputusan mengenai pembentukan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; d. Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian; dan e. daftar Prolegnas atau Izin Prakarsa.
Koreksi Anda