Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam bentuk pendapat hukum dan fasilitasi mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam rangka penyelesaian Permasalahan Hukum di luar pengadilan. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian Permasalahan Hukum di luar pengadilan; b. memberikan nasihat hukum baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan analisis Permasalahan Hukum yang dihadapi; c. menyusun telaah hukum yang memuat analisis hukum dan rekomendasi terkait dengan isu hukum yang dihadapi; d. memberikan fasilitasi penyelesaian Permasalahan Hukum secara musyawarah mufakat; e. menganalisis dokumen hukum untuk mengkaji keabsahan, risiko, atau implikasi hukum; f. menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan dalam penyelesaian Permasalahan Hukum; g. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam rangka penyelesaian Permasalahan Hukum; h. melalukan sosialisasi terhadap isu hukum aktual; dan/atau i. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda