Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam bentuk pendapat hukum dan fasilitasi mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dalam rangka penyelesaian Permasalahan Hukum di luar pengadilan.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian Permasalahan Hukum di luar pengadilan;
b. memberikan nasihat hukum baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan analisis Permasalahan Hukum yang dihadapi;
c. menyusun telaah hukum yang memuat analisis hukum dan rekomendasi terkait dengan isu hukum yang dihadapi;
d. memberikan fasilitasi penyelesaian Permasalahan Hukum secara musyawarah mufakat;
e. menganalisis dokumen hukum untuk mengkaji keabsahan, risiko, atau implikasi hukum;
f. menyiapkan dokumen hukum yang diperlukan dalam penyelesaian Permasalahan Hukum;
g. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam rangka penyelesaian Permasalahan Hukum;
h. melalukan sosialisasi terhadap isu hukum aktual;
dan/atau
i. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
