Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam bentuk pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pemberian keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan atau penyidikan dalam perkara tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan di Kementerian dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Menteri, Wakil Menteri, Pejabat, atau Pegawai. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik; b. memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau tersangka; d. mendampingi saksi atau ahli di hadapan penyelidik atau penyidik pada saat proses penyeledikan atau penyidikan; e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; dan/atau f. melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda