Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pendampingan hukum;
b. pemberian pendapat hukum; dan
c. fasilitasi mediasi.
(2) Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Menteri/Mantan Menteri;
b. Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri;
c. Pimpinan Unit;
d. Pejabat;
e. Pegawai; atau
f. Pensiunan.
(3) Pemberian Bantuan Hukum kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan status para pihak.
Koreksi Anda
