Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi: a. pendampingan hukum; b. pemberian pendapat hukum; dan c. fasilitasi mediasi. (2) Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Menteri/Mantan Menteri; b. Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri; c. Pimpinan Unit; d. Pejabat; e. Pegawai; atau f. Pensiunan. (3) Pemberian Bantuan Hukum kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan status para pihak.
Koreksi Anda