Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi pada penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan terhadap Permasalahan Hukum di bidang hukum tata usaha negara yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan. (2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada para pihak dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri, pimpinan Unit, atau Pejabat yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; b. Menteri, pimpinan Unit, atau Pejabat sebagai penggugat dalam kedudukannya sebagai badan hukum perdata; atau c. Menteri, pimpinan Unit, atau Pejabat sebagai pihak yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa Hakim. (3) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap gugatan tata usaha negara yang ditujukan kepada Kementerian. Pasal 7 Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) terhadap Permasalahan Hukum yang menjadi objek perkara; b. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus untuk kepentingan beracara di pengadilan; e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, alat bukti, saksi dan/atau ahli, serta kesimpulan untuk proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; f. mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau g. melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan Pemberian Bantuan Hukum.
Koreksi Anda