Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi pada penanganan perkara perdata dan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diberikan untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum di bidang hukum perdata atau niaga yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Menteri/Mantan Menteri;
b. Wakil Menteri/Mantan Wakil Menteri;
c. Pimpinan Unit;
d. Pejabat;
e. Pegawai; atau
f. Pensiunan.
(3) Pemberian Bantuan Hukum kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan baik ketika bertindak sebagai penggugat maupun tergugat.
(4) Pemberian Bantuan Hukum kepada para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan terhadap gugatan yang ditujukan kepada Kementerian.
Koreksi Anda
