Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi penanganan perkara: a. perdata; b. niaga; dan c. tata usaha negara.
Koreksi Anda