Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.
(2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
(3) Menteri melalui Direktur Jenderal mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan perorangan dan menghapus nama Perseroan perorangan dari daftar Perseroan terhitung sejak Pernyataan Pembubaran didaftarkan secara elektronik.
(4) Pemohon melakukan pencetakan surat penerimaan pemberitahuan mengenai Pembubaran dan surat Pernyataan Pembubaran secara mandiri.
Koreksi Anda
