Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian formulir isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(2) Formulir isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi; dan
c. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(4) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
Koreksi Anda
