Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang;
dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
b. perubahan anggaran dasar dari semula Pernyataan Pendirian dan/atau Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan
c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
Koreksi Anda
