Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika: a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum menjadi Perseroan persekutuan modal, Perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. (3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal; b. perubahan anggaran dasar dari semula Pernyataan Pendirian dan/atau Pernyataan Perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan c. data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
Koreksi Anda