Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai perubahan Perseroan perorangan secara elektronik. (2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
Koreksi Anda