Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan mengenai perubahan Perseroan perorangan secara elektronik.
(2) Pendiri melakukan pencetakan surat keputusan mengenai perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara mandiri.
Koreksi Anda
