Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pendiri dengan mengisi data yang akan diubah pada Pernyataan Perubahan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH.
Koreksi Anda
