Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan perubahan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pendiri dengan mengisi data yang akan diubah pada Pernyataan Perubahan. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui SABH.
Koreksi Anda